Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Magetan Talangi Gaji Ribuan Karyawan Pabrik Pakaian Dalam yang Demo Upah Dipotong Sepihak Akibat Corona

Kompas.com - 25/03/2020, 12:11 WIB
Sukoco,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan di Jawa Timur akan menjamin hak karyawan perusahaan pakaian dalam milik PT Bintang Karya Inti di Desa Karangsono, Kecamatan Karang Rejo, Kabupaten Magetan.

Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan peruahan terkait permasalahan perusahaan yang membayar 50 persen gaji karyawan yang membuat ribuan karyawan menggelar demo Selasa malam.

"Setelah (karyawan) negosiasi dengan  perusahaan gagal, saya dengan forkompimda datang jam 22 mencoba menengahi," ujarnya melalui pesan singkat ke Kompas.com, Rabu (25/03/2020).

Baca juga: Pabrik Pakaian Dalam di Magetan Potong Gaji 50 Persen dengan Alasan Corona, Ribuan Karyawan Demo

Suprawoto menambahkan, dalam negosiasi tersebut, pemerintah daerah akan menjamin kekurangan gaji yang menjadi hak para buruh pabrik.

Perusahaan nantinya akan berhubungan langsung dengan pemerintah daerah terkait permasalahan gaji karyawan yang hanya diberikan separuh.

“Kami ambil solusi hak buruh kekurangan gaji, pemda yang menjamin dan perusahaan nanti hubungan dengan pemda,” imbuhnya.

Baca juga: Korban PHK Dampak Corona Dapat Rp 1 Juta Per Bulan Per Orang untuk 3 Bulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com