Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Bulan Penjara karena Lecehkan 5 Siswi, Mantan Kepsek SMP Ucapkan Terimakasih

Kompas.com - 25/03/2020, 07:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa Ali Shodiqin mengucapkan terimakasih setelah mendengar vonis 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (24/3/2020).

Ali adalah mantan kepala sekolah SMP Labschool yang melakukan pelecehaan seksual pada 5 siswinya.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Ali Shodiqin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pertimbangan hakim sendiri adalah tidak sependapat dengan pasal perlindungan anak yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Arianto.

Baca juga: Lecehkan Profesi Tenaga Medis dan Rumah Sakit di Medsos, Pria Trenggalek Diamankan Polisi

Hakim Anton menilai, perbuatan eks Kepala SMP Labschool adalah perbuatan asusila di depan umum yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP.

"Meski demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ungkap Anton saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya, Selasa, (24/3/2020).

Atas putusan tersebut, terdakwa Ali Shodiqin langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang,terdakwa Ali Shodiqin enggan berkomentar. Ia meminta wartawan untuk bertanya pada tim penasehat hukumnya.

Baca juga: Di Sebuah Gang, Pria Ini Terekam CCTV Diduga Hendak Culik dan Lecehkan Bocah

"Silahkan tanya ke penasehat hukum saja. Saya hanya bisa berucap terima kasih," ujarnya.

Sementara, JPU Novan Arianto mengaku memilih pikir-pikir karena harus melaporkan putusan ini ke pimpinan.

"Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Dan saya akan laporan dulu hasil persidangan ini ke pimpinan," ucapnya.

Sikap tersebut diambil karena perbedaan pendapat antara pasal yang dijeratkan dalam surat tuntutannya dengan pasal yang dibuktikan dalam putusan hakim.

Baca juga: Viral, Pria Lecehkan Bocah Perempuan di Dalam Gang

"Karena putusannya jauh dari tuntutan kami dan memang ada pendapat yang beda dengan majelis hakim. Kami menuntut dengan Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak, Tapi hakim membuktikan dakwaan ke tiga yakni Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan didepan umum," terangnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu terungkap saat 21 siswa dilakukan tes psikologi. Dari hasil terse diiketahui lima siswi menjadi korban pelecehan seksual dari kepala sekolakh.

Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual yakni terdakwa meremas kemaluan korbannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hati Senang Eks Kepsek SMP di Surabaya Divonis 10 Bulan Bui Kasus Cabuli Siswa, Ucapkan Ini ke Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com