Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pemerkosaan Siswi SMA di Sumbar, Dilakukan 5 Orang, Salah Satunya Pacar Korban

Kompas.com - 25/03/2020, 05:25 WIB
Setyo Puji

Editor

Selain lima orang tersebut, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap GML rekan pelaku.

Hanya saja, status GML saat ini sebagai saksi karena tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.

Baca juga: Siswi SMA Diperkosa Pacar dan 4 Teman Pelaku Secara Bergiliran

Terancam hukuman 15 tahun

Azhar mengatakan, aksi bejat para tersangka tersebut akan diproses secara prosedur hukum yang berlaku.

Karena status korban masih di bawah umur, menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka itu adalah Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar.

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com