Selain lima orang tersebut, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap GML rekan pelaku.
Hanya saja, status GML saat ini sebagai saksi karena tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.
Baca juga: Siswi SMA Diperkosa Pacar dan 4 Teman Pelaku Secara Bergiliran
Azhar mengatakan, aksi bejat para tersangka tersebut akan diproses secara prosedur hukum yang berlaku.
Karena status korban masih di bawah umur, menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka itu adalah Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar.
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.