KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Riau (Kepri) membuat surat terbuka yang ditujukan kepada pimpinan daerah setempat.
Surat terbuka tersebut berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang diketahui semakin merebak dan banyak menimbulkan korban.
Terlebih, virus tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pasien bersangkutan, melainkan juga petugas medis yang memberikan penanganan kesehatan.
Ketua IDI Provinsi Kepri dr Rusdani mengatakan, dalam surat terbuka tersebut sedikitnya ada enam tuntutan.
Jika enam poin tuntutannya tak tidak bisa dipenuhi, IDI mengancam tidak akan memberikan pelayanan kepada pasien yang terindikasi terpapar Covid-19.
“Jika enam poin tersebut Bapak Plt Gubernur Kepri tidak bisa menjalankannya, kami mohon maaf tidak akan memberikan pelayanan,” terang Rusdani, Senin (23/3/2020).
Adapun enam tuntutan yang disampaikan dalam surat terbuka itu di antaranya adalah:
1. Meminta Pemprov Kepri membuat pembatasan mobilisasi penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
2. Meminta aparat bertindak tegas kepada masyarakat yang tidak menjalankan social distancing.
3. Kegiatan perkantoran termasuk sidang pengadilan untuk sementara ditunda
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.