PADANG, KOMPAS.com - Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengimbau seluruh perantau agar tidak pulang kampung untuk sementara waktu.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Pemprov Sumbar pada 23 Maret 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Kerja Sama, Pembangunan dan Rantau Setdaprov Sumbar, Luhur Budianda.
"Kita sudah keluarkan surat imbauan kepada seluruh perantau, agar menunda untuk sementara pulang ke kampung halaman," kata Luhur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Provinsi Lampung Baru Terima 20 APD yang Lengkap
Luhur mengatakan, surat imbauan itu ditujukan kepada seluruh ketua organisasi masyarakat Minang dan perantau yang ada di luar Sumbar.
Keluarnya surat imbauan itu berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar pada, Senin kemarin.
"Setelah rapat, kita keluarkan surat imbauan itu agar perantau mempertimbangkan pulang kampung, karena kondisi mewabahnya virus corona," kata Luhur.
Baca juga: ASN Pemprov Sumbar Bekerja dari Rumah, Bidang Pelayanan Tetap Masuk
Luhur menyebutkan, imbauan untuk menunda pulang kampung berlaku hingga ada evaluasi lebih lanjut dari Pemprov Sumbar.
"Dalam surat itu, perantau diimbau untuk menunda pulang kampung sampai ada evaluasi lebih lanjut dari Pemprov Sumbar," ujar Luhur.
Tradisi jelang Lebaran
Adapun, para perantau Minang biasanya pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran.
Perantau Minang yang ada hampir di seluruh dunia akan pulang kampung untuk bersilaturahim dengan kerabat di kampung halaman.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang menunda sejumlah agenda yang akan digelar dalam waktu dekat.
Baca juga: Ratusan Dus Masker di RSUD Pagelaran Cianjur Hilang Dicuri
Hal ini juga dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona yang sudah menjadi pandemi global.
Selain itu, Pemkot menutup sementara tempat hiburan malam dan warnet untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Penutupan sementara itu berdasarkan surat instruksi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang bernomor 556.331/Disparbud/2020.
Baca juga: Kronologi Penumpang Bus Primajasa yang Meninggal, Disebut Bukan akibat Corona
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.