PADANG, KOMPAS.com - Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengimbau seluruh perantau agar tidak pulang kampung untuk sementara waktu.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Pemprov Sumbar pada 23 Maret 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Kerja Sama, Pembangunan dan Rantau Setdaprov Sumbar, Luhur Budianda.
"Kita sudah keluarkan surat imbauan kepada seluruh perantau, agar menunda untuk sementara pulang ke kampung halaman," kata Luhur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Provinsi Lampung Baru Terima 20 APD yang Lengkap
Luhur mengatakan, surat imbauan itu ditujukan kepada seluruh ketua organisasi masyarakat Minang dan perantau yang ada di luar Sumbar.
Keluarnya surat imbauan itu berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar pada, Senin kemarin.
"Setelah rapat, kita keluarkan surat imbauan itu agar perantau mempertimbangkan pulang kampung, karena kondisi mewabahnya virus corona," kata Luhur.
Baca juga: ASN Pemprov Sumbar Bekerja dari Rumah, Bidang Pelayanan Tetap Masuk
Luhur menyebutkan, imbauan untuk menunda pulang kampung berlaku hingga ada evaluasi lebih lanjut dari Pemprov Sumbar.
"Dalam surat itu, perantau diimbau untuk menunda pulang kampung sampai ada evaluasi lebih lanjut dari Pemprov Sumbar," ujar Luhur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.