Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengapresiasi keputusan anggota polisi tersebut.
Polda NTT, kata Johannes, salut dengan keputusan yang diambil anggota tersebut.
"Pimpinan sangat mengapresiasi atas keputusan yang dilakukan oleh anggota tersebut, karena sesuai dengan maklumat Kapolri," ujar Johannes.
Sebelumnya diberitakan, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengumumkan, terdapat 579 kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia.
Sebanyak 49 pasien dinyatakan meninggal dan 30 pasien dinyatakan sembuh. Pasien yang sembuh itu telah diizinkan pulang ke rumah.
Data pemerintah memperlihatkan, 579 pasien positif Covid-19 itu tersebar di 22 provinsi. Jambi dan Maluku Utara menjadi provinsi baru yang memiliki kasus positif Covid-19.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.