Selain hajatan, lanjutnya, kegiatan-kegiatan yang bersifat mengundang orang banyak juga dilarang seperti kegiatan olahraga, pengajian dan lainnya.
Selain itu, tempat hiburan di Sukoharjo juga sementara waktu ditutup. Semua dilakukan demi melindungi warga Sukoharjo dari penyebaran virus corona.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Pencegahan Covid-19 Sukoharjo, Gani Suharto mengatakan, sampai 22 Maret 2020 ada 45 kasus orang dalam pemantauan (ODP), 6 pasien dalam pengawasan dan satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Sukoharjo.
Baca juga: 2 Pasien di Merauke Positif Covid-19, Bupati Tetapkan Status KLB
Dengan jumlah perkembangan kasus saat ini, Pemkab Sukoharjo menyatakan kejadian luar biasa.
"Semua kecamatan kecuali Bendosari dilaporkan ada ODP. Sementara PDP berada di Kecamatan Baki, Grogol, Mojolaban, Polokarto, dan Nguter," ungkap Gani yang juga menjabat Direktur RSUD Sukoharjo.
(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.