Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19, Tempat Hiburan Ditutup hingga Pesta Pernikahan Ditunda

Kompas.com - 23/03/2020, 18:27 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Menyikapi kondisi wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang semakin masif, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, menetapkan status tanggap darurat.

Kepala Bagian Humas Pemkot Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan, status tanggap darurat Covid-19 ditetapkan setelah diadakan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.

"Jadi kita telah menetapkan status tanggap darurat, yang berlaku sejak tanggal 21 Maret sampai 19 April 2020 mendatang," ujar Irba saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Dinkes: Satu Warga Riau Positif Corona, Dirawat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru

Irba menjelaskan, dalam masa status tanggap darurat Covid-19, ada delapan poin imbauan kepada masyarakat, yang tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Beberapa di antaranya adalah masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak. Seperti rapat, seminar, simposium, kursus, FGD, agar ditiadakan atau ditunda.

Kemudian, seluruh tempat hiburan juga diminta agar ditutup.

Tempat hiburan itu, sebut Irba, seperti warnet, gelanggang permainan, biliar, bioskop, diskotik atau pub, dan sejenisnya.

Selain itu, kegiatan yang melibatkan massa juga diminta ditiadakan.

Misalnya, kegiatan seminar, unjuk rasa, pertemuan politik, budaya dan sosial, keagamaan, konser musik, sarasehan festival, pekan raya, bazar dan pasar malam.

"Dan, yang lebih kita hati-hati lagi yaitu resepsi pernikahan, juga masuk. Kalau akad nikahnya silakan, tapi kegiatan keramaianmya (resepsi) kita minta ditunda," imbuh Irba.

Kemudian, kata dia, kegiatan olahraga bersama, karnaval dan pawai masuk dalam kategori ditiadakan.

Imbauan lainnya, lanjut Irba, juga termasuk bagi rumah makan, restoran dan kafe. Meski tidak dilarang beroperasi, namun sistem penjualannya diubah.

"Kita minta mereka membuat sistem pesanan dibungkus. Tapi kalau pun ada warga luar yang hanya singgah makan, karena kota kita ini kan kota persinggahan, kan nggak mungkin juga mereka bungkus, itu dipersilakan kepada pemiliknya. Tapi jaraknya harus satu meter, dan tidak lebih dari 20 orang," kata Irba.

Khusus bagi sekolah, yang menjadi kewenangan Pemkot Pekanbaru hanya hingga tingkat SMP, untuk sementara diliburkan.

Baca juga: RSUD Pekanbaru Pulangkan Satu Pasien Negatif Corona, Tiga Lainnya Masih Tunggu Hasil Lab

Diliburkan sekolah bukan berarti tidak mengikuti pelajaran. Irba mengatakan, hanya sistem belajar mengajar yang dialihkan.

"Seluruh anak sekolah tetap belajar dari rumah, bisa dengan sistem online," jelas Irba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com