MATARAM, KOMPAS.com - Polisi membubarkan massa dari Aliansi Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) Menggugat yang hendak berunjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Senin (23/3/20202).
Aksi massa yang awalnya menuntut agar Rancangan Undang-undang Omnibus Law tidak disahkan, dipukul mundur oleh aparat Kepolisian dari Polresta Mataram saat menuju gedung DPRD NTB di Jalan Pemuda, Mataram.
Kabag OPS Polres Mataram Kompol Taufik menyampaikan, pembubaran aksi ini mengacu pada surat maklumat Kapolri untuk tidak mengadakan kerumunan seperti unjuk rasa.
"Jadi harus dibubarkan, ini sesuai dengan surat edaran Kapolri," kata Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin.
Baca juga: 4.000 APD Tiba di Bali, Didistribusikan ke 16 Rumah Sakit
Dalam surat Maklumat Kapolri tentang kepatuhan dalam kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, salah satunya tidak mengadakan sosialisasi kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa, salah satunya adalah aksi unjuk rasa.
Dikonfirmasi terpisah, Angga selaku korlap aksi Aliansi Masyarakat NTB Menggugat menyampaikan, dirinya telah memasukkan surat sesuai prosedur.
Alasan pembubaran karena ada imbauan dari pemerintah untuk tidak melakukan aktivitas perkumpulan.
Baca juga: Polandia dan Lithuania Jemput Ratusan Warganya di Bali
Kendati demikian, Angga menyayangkan sikap represif dari Kepolisian yang memukul temannya.
"Tadi ada yang pukul, bahkan massa aksinya sampai pingsan dipukul," kata Angga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.