Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Datangkan Saksi Ahli Ungkap Kasus Penyebaran "Live" Video Porno Siswi MTs Tasikmalaya

Kompas.com - 23/03/2020, 16:13 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota telah mendatangkan saksi ahli untuk mengungkap kasus video porno siswi MTs di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga sengaja disebar mantan pacarnya.

Polisi juga telah memeriksa 4 orang saksi, termasuk dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

"Perkembangan saat ini, kita sudah memintai keterangan saksi ahli untuk pengungkapan kasusnya," jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman kepada wartawan di kantornya, Senin (23/3/2020) sore.

Yusuf menambahkan, kasus ini statusnya dalam perkembangan penyelidikan secara maraton sampai sekarang.

Baca juga: Usai Laporkan Mantan Pacar Sebar Video Pornonya, Siswi MTs Ini Mengaku Diteror

Pihaknya pun telah mengecek ke lapangan untuk mendapatkan keterangan dan bukti-bukti tambahan guna secepatnya mengungkap kasus yang menggegerkan masyarakat tersebut.

"Kita juga sudah kroscek ke lapangan untuk menambah keterangan dan bukti-bukti. Dengan saksi ahli kita akan terus kembangkan hasil penyelidikannya," tambah Yusuf.

Yusuf mengatakan, polisi awalnya sudah mengantongi identitas pelaku penyebaran sesuai keterangan saksi korban.

Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah identitas itu sesuai atau tidak dengan data sebenarnya.

"Makanya kita akan tunggu hasil pemeriksaan ahli terkait kasus ini. Bisa saja kan keterangan di medsos di mana, tapi kenyataannya di mana. Apalagi korban awalnya berkenalan di media sosial Facebook," ungkapnya.

Live video porno

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video porno.

Korban didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku, yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook, 11 bulan lalu.

Berjalannya waktu, korban pun menjalani pacaran di dunia maya tanpa pernah bertatap muka sekalipun sampai bertukar nomor WhatsApp.

Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun kali pertama diminta untuk beradegan porno sesuai arahan pelaku layaknya aktris porno melalui video call WhatsApp.

"Anehnya, korban awalnya selalu menuruti permintaan korban selama ini. Adegan pornonya dilakukan saat video call dengan pacarnya itu melalui saluran WhatsApp," jelas Ato kepada wartawan saat mendampingi korban melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa siang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com