Setelah melakukan aksi bejatnya, TU mengantarkan korban kembali ke asrama.
Tiba di asrama, AN melaporkan tindakan gurunya itu kepada kepala asrama. Laporan itu diteruskan kepada kepala sekolah.
Kepala sekolah lalu mengklarifikasi laporan itu kepada TU. Tapi, guru itu membantah telah memerkosa korban.
Karena tak ada saksi, kepala sekolah tidak menindaklanjuti laporan itu.
AN pun sempat meminta pihak sekolah untuk menelepon orang tuanya untuk memberitahukan kasus yang dialaminya, tapi tidak direspons.
Baca juga: Meninggal di Batam, Ini Kronologi Perjalanan Pasien Positif Corona yang Hadiri Acara GPIB
Tak terima dengan perlakuan itu, AN memilih kabur dari asrama dan pulang ke rumahnya.
AN menceritakan insiden yang dialaminya kepada orangtua.
"Orang tua korban lalu mendatangi Polres Rote Ndao dan membuat laporan polisi," kata Anam.
Setelah menerima laporan, polisi mendalami kasus itu dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga menangkap TU di rumahnya, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 14.00 WITA.
"Penahanan sudah dilakukan di sel Mapolres Rote Ndao, mulai 20 Maret hingga 8 April 2020," jelas Anam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.