Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Bandara Sultan Thaha Jambi Wajib Jelaskan Riwayat Perjalanan

Kompas.com - 22/03/2020, 15:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pengelola Bandara Sultan Thaha Jambi memberlakukan aturan baru bagi para penumpang.

Mereka diwajibkan memberikan penjelasan mengenai riwayat perjalanan kepada petugas kesehatan.

Aturan tersebut diberlakukan sejak tanggal 19 Maret 2020 menyusul merebaknya virus corona di Indonesia.

Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Thaha Jambi Muhammad Hendra Irawan mengemukakan, regulasi ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 188.5.5/1670/DINKES/2020 tanggal 16 Maret mengenai Pencegahan dan Pengendalian Corona.

"Sejak tanggal 19 Maret telah dilakukan screening dan tracing awal kedatangan serta riwayat perjalanan penumpang melalui Bandara Sultan Thaha Jambi," ungkap dia, melansir Antara.

Baca juga: Bandara Sultan Thaha Jambi Terapkan Social Distancing, Ini Penampakannya

Dilakukan petugas Dinas Kesehatan

Ilustrasi virus coronaShutterstock Ilustrasi virus corona
Jika sebelumnya penumpang hanya menjalani prosedur pengecekan suhu badan, kini mereka wajib menjalani screening dan tracing.

Pengecekan riwayat perjalanan penumpang dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan.

Para petugas akan menanyai satu-persatu penumpang Bandara Sultan Thaha Jambi.

Salah seorang warga, Hurika mengaku proses tersebut memang membutuhkan waktu.

Namun mereka tak keberatan, lantaran pengecekan tersebut adalah upaya positif untuk mencegah penyebaran virus.

"Memang jadi agak lama, namun kami jadi lebih yakin terpantau kesehatannya saat tiba. Meski itu bukan satu-satunya cara pencegahan, minumal upaya yang dilakukan pemerintah memberikan ketenangan," kata dia.

Baca juga: Ganjar Prioritaskan Semarang dan Solo untuk Rapid Test Corona, Begini Skenarionya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com