Adapun puncaknya terjadi pada Minggu (15/3/2020).
Para pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan pipa paralon.
Akibatnya, korban mengalami pendarahan di otak dan akhirnya tewas meski sebelumnya sempat dilarikan di rumah sakit .
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.