Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Tewasnya Balita 3,5 Tahun di Bukittinggi, Dianiaya Ayah, Ibu Tiri, dan Tantenya hingga Pendarahan di Otak

Kompas.com - 22/03/2020, 05:28 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang menewaskan AFH, seorang balita berusia 3,5 tahun di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pelaku penganiayaan itu tak lain adalah ayah kandung korban berinisial H (27), ibu tiri RR (26), dan tante tiri RY.

Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang balita tersebut terungkap setelah ibu kandung korban curiga dengan kondisi anaknya yang dirawat di rumah sakit.

Pasalnya, saat dirawat itu korban ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuh.

Terlebih, korban tewas setelah diketahui mengalami pendarahan di otak akibat pukulan benda tumpul di kepala.

Baca juga: Balita 3,5 Tahun di Bukittinggi Tewas Dianiaya oleh Ayah, Ibu, dan Tantenya

Mengetahui kondisi itu, ibu kandungnya langsung melaporkannya kepada polisi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso mengatakan, setelah mendapat laporan itu polisi langsung melakukan upaya penyelidikan.

Dari informasi yang didapat, diketahui orangtua korban telah berpisah dan sejak enam bulan terakhir korban tinggal bersama H, RR, dan tantenya.

Alami pendarahan di otak

Ilustrasi rumah sakitSHUTTERSTOCK Ilustrasi rumah sakit

Selama tinggal dengan para pelaku tersebut, korban diduga sering mengalami kekerasan.

Puncaknya terjadi pada Minggu (15/3/2020).

Akibat penganiayaan yang dilakukan para pelaku tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Namun, karena luka yang diderita korban cukup parah, nyawanya tak berhasil diselamatkan.

Korban diketahui tewas setelah mengalami pendarahan di otak. Diduga karena mendapat pukulan dari benda tumpul.

Baca juga: Tewas Dianiaya Ayah, Ibu Tiri dan Tante, Balita di Bukittinggi Alami Pendarahan di Kepala

Dipukul dengan pipa paralon

Ilustrasi kekerasan pada anakshutterstock Ilustrasi kekerasan pada anak

Dari hasil pemeriksaan polisi, H (27), RR (26), dan RY mengaku sering menganiaya korban karena masalah sepele, seperti sering ngompol.

"Hanya masalah sepele, misalnya korban ngompol langsung diperlakukan tidak baik. Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso, yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Puncaknya terjadi pada Minggu tersebut, karena masalah sepele itu korban diduga dipukul oleh para pelaku menggunakan pipa paralon hingga mengalami pendarahan di otak.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak berhasil tertolong.

"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Robertus Belarminus, Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com