Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka mengaku menganiaya korban karena masalah sepele.
Salah satunya karena sering mengompol.
"Hanya masalah sepele, misalnya korban ngompol langsung diperlakukan tidak baik," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Penganiayaan yang dilakukan itu, menurut keterangan yang didapat sudah sering dilakukan oleh tersangka.
Bahkan, para tetangga tak jarang mendengar mendengar korban minta ampun.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Robertus Belarminus, Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.