Mendapat laporan dari ibu kandung korban, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, pada Kamis (19/3/2020) polisi akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
"Pelaku kita amankan pada Kamis dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Saat ini, kata Iman, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Balita yang Tewas Dianiaya Ayah, Ibu, dan Tante karena Persoalan Sepele, Seperti Sering Ngompol
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka mengaku menganiaya korban karena masalah sepele.
Salah satunya karena sering mengompol.
"Hanya masalah sepele, misalnya korban ngompol langsung diperlakukan tidak baik," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Penganiayaan yang dilakukan itu, menurut keterangan yang didapat sudah sering dilakukan oleh tersangka.
Bahkan, para tetangga tak jarang mendengar mendengar korban minta ampun.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Robertus Belarminus, Aprillia Ika
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan