Perpanjangan masa belajar di rumah itu dituangkan dalam surat edaran tanggal 20 Maret 2020 bernomor 420/5951/436.7.1/2020 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya M Fikser mengatakan, keputusan menambah masa libur sekolah untuk mengantisipasi dan mencegah laju penyebaran virus corona di Surabaya.
Kebijakan tersebut juga diambil agar orangtua tak panik dengan kondisi anak mereka di sekolah.
"Kita melihat perkembangan yang sekarang terjadi dengan kasis Covid-19 (di Surabaya), sehingga diambil keputusan itu," kata Fikser.
Sumber : Kompas.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.