Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Cegah Corona, ASN Pemprov Babel Terapkan Kerja dari Rumah

Kompas.com - 21/03/2020, 17:03 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terkait merebaknya Corona Virus Disease-19 (Covid-19), 70 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bekerja dari rumah secara online.

Hal itu disebutkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/1102 /VII tentang "Pengaturan Jadwal Sistem Masuk Kerja", yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepulauan Babel, Naziarto.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 23 Maret 2020, di mana Kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) diminta untuk menyesuaikan sistem masuk kerja ASN secara bergiliran.

Sesuai kebijakan tersebut, Gubernur Babel Erzaldi Rosman mendorong kepala OPD untuk melakukan dua hal.

Baca juga: Ramai soal Corona, UN SMK di Babel Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

Pertama, Kepala ODP diminta untuk memanfaatkan aplikasi online-meeting resmi milik Pemprov Babel.

"Kedua, menggunakan aplikasi tersebut untuk absensi sesuai jam yang telah ditentukan dan rapat-rapat internal," kata Erzaldi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Adanya kebijakan tersebut, lanjut Erzaldi. diharapkan tidak mengurangi kinerja tiap ASN di Pemprov Kepulauan Babel.

"Kita mengambil kebijakan mengatur jadwal sistem masuk kerja, agar tetap menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin penyelenggara pemerintahan,” imbuhnya.

Baca juga: Peserta UN di Babel Dilarang Cium Tangan dan Pinjam Alat Tulis

Hal itu, lanjut Erzaldi, sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada seluruh ASN maupun Pegawai Harian Lepas (PHL) di Pemprov Babel.

Dengan sistem kerja itu, Kepala ODP menugaskan maksimal 30 persen pegawai, yakni satu pejabat administrator, satu pejabat pengawas, dan empat pelaksana dalam ruang lingkup jenis pelayanan dan beban kerja masing-masing OPD.

Sementara 70 persen lainnya dihimbau bekerja dari rumah serta dilakukan secara bergilir dalam setiap minggu, hingga adanya perkembangan lebih lanjut.

Pada surat edaran tersebut juga diminta agar setiap perangkat daerah tetap bekerja menjalankan tugas kedinasan dan selalu memantau, mengevaluasi jadwal sistem masuk kerja staf di perangkat masing-masing.

Baca juga: Tahun Ini, Babel Jadi Tuan Rumah Festival Olahraga Tradisional Nasional

Kepala OPD juga diwajibkan selalu mengabsen melalui video call ke pegawai tentang keberadaan pegawai bersangkutan.

Selain itu, ASN juga diwajibkan proaktif menyampaikan perkembangan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda Provinsi Kepulauan Babel.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com