ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pria berinisial J (38) asal Desa Alue Bieng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, terpaksa berurusan dengan polisi.
Sebab, ia ditangkap warga karena mencuri kotak amal (uang sumbangan) di sebuah rumah sakit umum swasta, di Desa Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada 17 Maret 2020 lalu.
Kapolsek Banda Sakti, Ipda Irwansyah dalam siaran persnya, Sabtu (21/3/2020) menyebutkan, tersangka ditangkap bersama uang barang bukti sebesar Rp 8 juta.
Awalnya, tersangka datang ke rumah sakit itu untuk mengambil uang dalam kotak amal.
Baca juga: Curi Kotak Amal Isi Rp 8 Juta di Rumah Sakit, Pria Aceh Lompat ke Parit
Saat petugas pengamanan rumah sakit lengah, tersangka mengambil uang itu.
Dia berpura-pura menjenguk pasien dan naik ke lantai dua.
Setelah itu, barulah mengambil kotak amal tersebut.
"Dia membawa kotak itu ke kamar mandi rumah sakit. Lalu mengambil semua uang yang ada di dalamnya, memasukannya ke plastik yang telah disiapkan. Uang receh itu lalu dimasukan ke dalam baju,” kata Irwansyah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.