Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusak Hutan Lindung di Babel, Seorang Pengusaha Ditangkap

Kompas.com - 21/03/2020, 11:05 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DIrektorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap AZ (44), komisaris sebuah perusahaan di Kepulauan Bangka Belitung.

AZ yang kini ada dalam tahanan Bareskrim Polri, diduga terlibat dalam perusakan kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, menggunakan alat berat.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, hutan lindung itu sudah dirusak AZ sejak September 2019.

"Berdasarkan olah lokasi kejadian 9 Maret 2020, lahan yang sudah rusak seluas 3,12 hektar dengan kedalaman 5 sampai 7 meter,” kata Yazid Nurhuda, dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Tim BBKSDA Riau Bakar 9 Pondok Pembalak Liar di Kawasan Hutan Lindung

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan adanya penebangan pohon hutan dan penambangan dengan alat berat di kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar.

Setelah mendapatkan cukup bukti, penyidik KLHK menahan AZ pada 18 Maret 2020.

“Penyidik KLHK akan menerapkan multidoor dengan dua undang-undang terpisah yaitu Undang-Undang No 18 Tahun 2013 dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009. Penerapan dua undang-undang terpisah ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lingkungan hidup dan kehutanan," ujar Yazid.

Yazid menambahkan penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.

Baca juga: 3 Pelaku Pembalakan Liar Kayu Pinus Kabur ke Luar Pulau Jawa

AZ akan dikenakan delik pidana menebang pohon, menambang ilegal dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. 

Dia dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

AZ juga akan dikenakan delik pidana perusakan lingkungan dan dijerat dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Penyelamatan lingkungan dan hutan merupakan salah satu prioritas kami, termasuk penyelamatan kawasan hutan dan lingkungan di Bangka. Perusakan lingkungan dan hutan di Bangka sudah sangat masif terjadi. Penindakan tegas harus dilakukan. Kalau perusakan seperti ini terus terjadi nanti negara akan rugi dan masyarakat yang akan jadi korban,” sebut Yazid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com