PADANG, KOMPAS.com - Seorang balita AFH berusia 3,5 tahun diduga dianiaya hingga tewas oleh ayah kandungnya sendiri, H (27), bersama ibu tirinya RR (26) dan adik RR yang berinisial RY.
AFH mengalami luka lebam dan mengalami pendarahan di otak, diduga akibat dipukul dengan pipa paralon oleh ketiga tersangka.
Kendati sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat pendarahan.
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Baca juga: Bungkusan Plastik Kresek Bergerak-gerak, Dibuka oleh Tukang Becak, Isinya Bayi Baru Lahir
Iman mengatakan, kejadian itu berawal pada Minggu (15/3/2020), saat itu H yang tinggal di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam, menghubungi mantan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
H menyebutkan, AFH mengalami sakit serta kejang-kejang, lalu dibawa ke rumah sakit.
Ibu korban yang melihat anaknya mengalami lebam di badannya curiga dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Kabar Gembira, Balita Positif Corona di Yogyakarta Sembuh, Orangtua Belajar Soal Imunitas
Saat polisi datang ke rumah sakit, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.
"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Iman.
Saat ini, kata Iman, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Pasutri Pembawa Kabur Balita dari Malaysia Bebas, Pelapor Cabut Laporan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.