Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur dari Rumah, Anak 16 Tahun Dicabuli Tiga Pria Selama 3 Hari

Kompas.com - 20/03/2020, 18:43 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Kabur dari rumah, sebut saja Bunga (16) anak yang masih duduk di bangku sekolah ini malah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh orang yang baru dikenalnya.

Orang tersebut yakni, inisial YL (19), EW (16) dan AP (16).

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan modus pelaku awalnya dengan membujuk korban untuk melakukan oral seks. 

Namun belakangan, hingga memaksa berhubungan badan.

Baca juga: Menolak Diisolasi, Pasien Suspect Corona di Kudus Kabur dari Rumah Sakit

Berkenalan dengan pelaku di warnet

Onny mengatakan kejadian bermula dari perkenalan ketiga pelaku dengan korban di salah satu warnet di Tanjungpinang.

Dari sana korban diajak berjalan karena korban kabur dari rumah.

Dikarenakan korban tidak ada tempat tinggal, korban mau dibawa ke kos-kosan salah satu pelaku di Jalan Batu 7, Tanjungpinang.

Pelaku YL yang bekerja sebagai buruh bangunan menyuruh korban melakukan oral seks. 

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (11/3/2020) malam kemarin.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Sopir Travel Paksa Penumpangnya Oral Seks | Seorang Wanita Tewas Tertimpa Pohon Kelapa

 

Pelaku ajak dua temannya

"Tidak sampai disitu, pelaku YL lalu menceritakan kepada dua temannya AP dan EW. Kemudian, dua pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan," kata Onny melalui telepon, Jumat (20/3/2020).

Onny menjelaskan, pelaku EW  melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019.

“EW dan AP masih di bawah umur namun sudah tidak sekolah lagi,” jelas Onny.

Ironisnya hal ini dilakukan di lokasi yang sama selama tiga hari berturut-turut.

Baca juga: Sebelum Kabur, Pengemudi Ojek Online Suspect Corona Minta Izin Ketemu Keluarga

Minimal hukuman 5 tahun penjara

Atas kejadian itu, korban lantas pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.

Karena tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Untuk ketiganya, Lanjut Onny akan dikenakan pasal yang berbeda, dimana pelaku YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan pelaku AP dan EW diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Onny.

Baca juga: Diancam Pisau, 4 Pelajar di Musi Rawas Dipaksa Layani Oral Seks Pelaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com