TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Kabur dari rumah, sebut saja Bunga (16) anak yang masih duduk di bangku sekolah ini malah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh orang yang baru dikenalnya.
Orang tersebut yakni, inisial YL (19), EW (16) dan AP (16).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan modus pelaku awalnya dengan membujuk korban untuk melakukan oral seks.
Namun belakangan, hingga memaksa berhubungan badan.
Baca juga: Menolak Diisolasi, Pasien Suspect Corona di Kudus Kabur dari Rumah Sakit
Onny mengatakan kejadian bermula dari perkenalan ketiga pelaku dengan korban di salah satu warnet di Tanjungpinang.
Dari sana korban diajak berjalan karena korban kabur dari rumah.
Dikarenakan korban tidak ada tempat tinggal, korban mau dibawa ke kos-kosan salah satu pelaku di Jalan Batu 7, Tanjungpinang.
Pelaku YL yang bekerja sebagai buruh bangunan menyuruh korban melakukan oral seks.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (11/3/2020) malam kemarin.