KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan status darurat bencana penyakit akibat virus corona di Jawa Timur.
"Status keadaan darurat diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat (20/3/2020).
Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020, serta mengacu Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A/2020.
Baca juga: Khofifah Unggah Peta Sebaran Covid-19 di Jatim, 4 Daerah Belum Terjangkit
Dari peta sebaran Covid-19 yang diunggah Khofifah di akun Instagramnya, daerah dengan jumlah ODP tertinggi ketiga yakni Malang Raya (Kab Malang, Kota Malang, Kota Batu) dengan jumalah 24 ODP, Kota Surabaya 18 ODP, dan Kabupaten Jember dengan 16 ODP.
Sementara, daerah dengan PDP terbanyak yakni Malang Raya dan Kota Surabaya masing-masing 8, dan Kabupaten Madiun dengan 4 PDP.
"Sementara, daerah dengan pasien positif Covid-19 adalah Surabaya 7 orang dan Malang Raya 2 orang," kata Khofifah.
BacBaca juga: Surabaya dan Malang Raya Masuk Daerah Sebaran Covid-19 Terbesar di Jatim
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga mengimbau masyarakat tetap tenang karena Pemerintah Provinsi Jatim telah membentuk gugus tugas yang bekerja secara komprehensif untuk memerangi wabah virus corona.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.