MALANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Malang Raya sebagai daerah zona merah virus corona baru atau Covid-19.
Berdasarkan peta sebaran yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Jumat (20/3/2020), terdapat dua pasien positif Covid-19 di Malang Raya.
Satu dari dua pasien yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Saiful Anwar Malang itu telah meninggal.
Sementara, satu pasien lain masih dirawat di ruang isolasi RS Saiful Anwar.
Saat ini, terdapat 24 orang dalam pemantauan (ODP) di Malang Raya. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak delapan orang.
Baca juga: Di Tengah Wabah Corona, Sejumlah Anggota DPRD Gunungkidul Kunker ke Jatim
Pemerintah Kota Malang telah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayahnya.
Seperti mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang memerintahkan penutupan tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, pusat olahraga, dan tempat rekreasi.
Restoran dan rumah makan juga diminta melayani pesan antar. surat edaran itu berlaku hingga 29 Mei 2020.
Pemerintah Kota Malang juga membentuk Satgas Covid-19. Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang diminta bekerja dari rumah.