Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Muara Enim Tembak 2 Pencuri 90 Besi Panrol Rel Kereta Api

Kompas.com - 20/03/2020, 16:59 WIB
Amriza Nursatria,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Dua orang pelaku pencurian panrol rel kereta api di lokasi perlintasan jalur kereta api kilometer 298+9 sampai dengan 299 +0 Desa Suka Merindu Kecamatan Lubai, Muara Enim, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Satreskrim Polres Muara Enim.

Kedua pelaku masing-masing bernama Tris dan Heryanto terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Menggunakan kendaraan roda empat, kedua tersangka Tris dan Heriyantio yang merupakan warga Dusun Air Asam Lubai, Muara Enim, itu dibawa ke Mapolres Muara Enim dan langsung menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Bawa 2 Truk, Komplotan Pencuri Angkut Ratusan Rel Kereta Api

Turut dibawa pula barang bukti besi panrol yang mereka curi sebanyak 90 buah yang berada di dalam karung.

Kepada polisi kedua tersangka itu mengakui perbuatannya.

Namun karena terdesak kebutuhan, mereka nekat mencuri panrol tersebut.

“Saya tahu pak itu berbahaya kalau diambil, tapi saya hanya diajak dan uangnya untuk beli rokok,” kata Tris, salah satu pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syahputra, Jumat (20/03/2020), mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu setelah aparat dari Polres Muara Enim bersama petugas PT KAI melakukan patroli pengamanan jalur kereta api di wilayah Muara Enim.

Saat sedang patroli, terlihat dua orang yang mencurigakan dengan sebuah sepeda motor.

Polisi mendekat dan hendak mengamankan kedua orang itu.

“Saat hendak diamankan, kedua orang itu berusaha  melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki,” jelas Donni

“Perbuatan kedua pelaku ini sangat membahayakan karena mengancam keselamatan perjalanan kereta api,” tegas Donni.

Baca juga: Aksi Pencurian Baut dan Pengait Rel Kereta Api Marak Terjadi di Sumbar, Pelakunya Anak-anak

Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 90 buah besi panrol sebanyak 90 buah yang sudah dilepas oleh tersangka dari rel kereta api.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancaman pasal 363 ayai 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com