YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) memutuskan status tanggap darurat bencana terkait wabah virus corona atau Covid-19.
Status yang ditetapkan lewat surat bernomor 65/KEP/2020 mulai berlaku pada hari ini, Jumat (20/3/2020), hingga 20 Mei 2020.
"Jadi itu bagian dari keseriusan Pak Gubernur dan seluruh masyarakat DIY dalam rangka untuk mencegah, mengatasi penularan dan penyebaran virus Corona. Maka formalitasnya Pak Gubernur menyatakan kalau DIY tanggap darurat," ujar Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (20/03/2020).
Baca juga: 2 Pasien Positif Covid-19 di DIY Pernah Berkunjung ke Bogor dan Jakarta
Baskara Aji menyampaikan dengan ditetapkan status tanggap darurat maka seluruh sumber daya yang ada termasuk partisipasi masyarakat dan pemerintah bisa dikerahkan bersama-sama.
"Bupati, wali kota tentu nanti akan menindaklanjuti dengan status di masing-masing kota dan kabupaten," tandasnya.
Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantan, mengatakan penetapan status tanggap darurat ini dilakukan karena adanya peningkatan jumlah orang yang terjangkit virus corona.
"Maka perlu langkah-langkah lebih masif, lebih intensif untuk mencegah penularan," kata Biwara.
Baca juga: Mulai 23 Maret, Pelajar di DIY Belajar Secara Online di Rumah
Dalam surat penetapan status tanggap darurat virus corona, HB X juga menugaskan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
Termasuk di antaranya adalah kegiatan penyelamatan, dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban virus corona.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.