KOMPAS.com - Seorang mahasiswa Universitas Muhammmadiyah Surakarta, Mohammad Hisbun Payu atau Iss ditangkap polisi pada Jumat, 13 Maret 2020.
Ia ditangkap karena kritiknya yang dilakukan di media sosial dianggap memiliki muatan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Penasehat hukum Iss dari YBHI-LBH Semarang Naufal Sebastian menyayangkan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jateng tersebut.
Sebab, hal itu dianggap dapat mencederai proses demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Diduga Unggah Ujaran Kebencian pada Jokowi, Mahasiswa Solo Ditangkap
Terlebih, status yang diunggah Iss tersebut merupakan sebuah kritikan melalui media sosial terkait kebijakan presiden Jokowi yang dianggap hanya mementingkan investasi dibanding kepentingan rakyat.
"Tujuan postingannya adalah sebagai kritikan terhadap Jokowi yang lebih mementingkan investasi ketimbang kesejahteraan rakyat. Investasi boleh-boleh saja, asal tidak merampas/merugikan rakyat," jelas Naufal.
Selain itu, proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan polisi, lanjut dia, juga dianggap terjadi pelanggaran.
Sebab, dilakukan sebelum adanya proses pemanggilan terlebih dulu.
"Semestinya sebelum dilakukan penetapan tersangka dan upaya paksa, Iss harus dipanggil terlebih dahulu untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Namun yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah langsung melakukan upaya paksa tanpa pemanggilan secara patut terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Agung Prabowo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang diposting Iss di media sosial pada 20 Januari 2020.
"Kami mendapatkan laporan pada 20 Januari 2020. Pelapor dan para saksi melaporkan di Polres Sukoharjo setelah melihat posting-an di Insta story akun @_belummati yang isinya menurut pelapor dan para saksi merupakan ujaran kebencian," kata Agung saat ditemui awak media di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Divonis Empat Bulan Penjara
Terkait proses penangkapan yang dilakukan, ia menilai juga sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
"Kami sudah didahului dengan gelar perkara di Polres Sukoharjo. Sudah sesuai prosedur dan mengacu KUHAP. Sebelum melakukan penangkapan juga sudah minta keterangan ahli. Saat ini sedang kami dalami. Yang jelas fakta hukumnya ada kalau dia memposting unggahannya itu," jelasnya.
Akibat postingannya itu, Iss dianggap telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.