Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Wabah Corona, 45 Anggota DPRD Madiun Nekat Kunker ke Jabar

Kompas.com - 20/03/2020, 12:04 WIB
Muhlis Al Alawi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Ia pun bersyukur sampai saat ini belum ada laporan anggota pansus mengalami sakit setelah tiba dari kunjungan ke Jawa Barat.

Di Jawa Barat, DPRD Kabupaten Madiun belajar peraturan daerah kawasan bebas asap rokok dan retribusi jasa umum.

Untuk kegiatan selanjutnya sesuai agenda tanggal 21 hingga 23 Maret di Surabaya dibatalkan.

Begitu juga kunjungan ke Jawa Tengah dan Surabaya juga dibatalkan.

Suwandi mengatakan kunjungan kerja di Jawa Barat menjadi agenda penting karena terkait pembahasan raperda.

Sedangkan kunjungan kerja ke Jawa Tengah dan Surabaya, tim pansus memilih dibatalkan dengan mempertimbangkan situasi saat ini.

Baca juga: Dibuat di Dapur Umum, Ribuan Minuman Jahe Racikan Risma Dibagikan ke Warga Surabaya

“Dengan adanya instruksi dan hati-hati maka dua kegiatan pansus yang seharusnya besok dilaksanakan kami batalkan semuanya,” ungkap Suwandi.

Ia menambahkan anggota DPRD Kabupaten Madiun kunker ke Jawa Barat menumpang mobil dan kereta api.

Satu pansus naik kereta dan dua pansus memilih menggunakan mobil untuk kehati-hatian.

“Bukan takut tetapi ikhtiar,” kata Suwandi.

DPRD Kabupaten Madiun masih memiliki satu agenda rapat paripurna yang digelar Selasa (24/3/2020).

Kegiatan itu tidak bisa dibatalkan lantaran terkait laporan keuangan pertanggungjawaban Bupati Madiun tahun anggaran 2019.

Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Yudi Hartono menyebutkan, seluruh anggota DPRD Kabupaten Madiun yang masuk dalam panitia khusus mengikuti kunjungan kerja di Jawa Barat yang terbagi dalam tiga kelompok.

Terdiri pansus raperda dana cadangan, pansus raperda kawasan bebas rokok, dan pansus penyertaan modal PDAM, PD Umbul serta restribusi jasa umum.

“Ada lima raperda yang dibahas tiga pansus. Masing-masing pansus dalam rangka memberikan referensi dan kualitas perda. Mereka kunker agar bisa mencontoh daerah yang sudah memiliki perda tersebut,” kata Yudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com