Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Unggah Ujaran Kebencian pada Jokowi, Mahasiswa Solo Ditangkap

Kompas.com - 20/03/2020, 10:39 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah menangkap seorang mahasiswa sekaligus aktivis Mohammad Hisbun Payu lantaran diduga melakukan unggahan bermuatan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta yang akrab disapa Iss ini ditangkap di rumah kosnya daerah Surakarta pada 13 Maret 2020 pukul 14.00 WIB.

Iss ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Dua Mahasiswa Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Pihak Kampus Dianggap Teledor

Penasehat hukum Iss dari YBHI-LBH Semarang Naufal Sebastian mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 17.00 hingga pukul 23.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, Naufal menjelaskan Iss baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Penangkapan dan Surat Penetapan Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tersangka terhadap Iss.

"Iss lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka, padahal penangkapan yang dilakukan terhadap Iss bukanlah operasi tangkap tangan," ujar Naufal di Semarang, Kamis (19/3/2020).

Menurut Naufal, Iss dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo karena melakukan kritik melalui media sosial mengenai kebijakan presiden jokowi yang lebih mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyatnya.

"Tujuan postingannya adalah sebagai kritikan terhadap Jokowi yang lebih mementingkan investasi ketimbang kesejahteraan rakyat. Investasi boleh-boleh saja, asal tidak merampas/merugikan rakyat," jelas Naufal.

Naufal menegaskan kasus ini menambah daftar panjang kasus pemberangusan demokrasi melalui UU ITE.

LBH Semarang mencatat, selain menjadi potret buram demokrasi di Jawa Tengah terdapat pelanggaran proses peradilan yang adil dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.

"Semestinya sebelum dilakukan penetapan tersangka dan upaya paksa, Iss harus dipanggil terlebih dahulu untuk didengar keteranganya sebagai saksi. Namun yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah langsung melakukan upaya paksa tanpa pemanggilan secara patut terlebih dahulu," ujarnya.

Merespon hal tersebut YLBHI-LBH Semarang sedang mempersiapkan upaya pembelaan terhadap Iss.

Baca juga: Bentrok di Unismuh, Makassar, 6 Mahasiswa Ditangkap

Di sisi lain, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo mengatakan, berawal dari laporan terkait dugaan bermuatan ujaran kebencian yang diposting pada 20 Januari 2020, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Iss.

"Kami mendapatkan laporan pada 20 Januari 2020. Pelapor dan para saksi melaporkan di Polres Sukoharjo setelah melihat posting-an di Insta story akun @_belummati yang isinya menurut pelapor dan para saksi merupakan ujaran kebencian," kata Agung saat ditemui awak media di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).

Agung menegaskan, proses penangkapan ini sudah sesuai prosedur yakni berdasarkan pada KUHAP dan sudah ada keterangan ahli.

"Kami sudah didahului dengan gelar perkara di Polres Sukoharjo. Sudah sesuai prosedur dan mengacu KUHAP. Sebelum melakukan penangkapan juga sudah minta keterangan ahli. Saat ini sedang kami dalami. Yang jelas fakta hukumnya ada kalau dia memposting unggahannya itu," jelasnya.

Saat ini Iss telah ditahan di Polda Jateng dan terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Iss dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ketentuan pidana pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com