Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Tersebarnya Identitas Pasien Terkait Corona di Media Sosial, Kupang hingga Padang Sidempuan

Kompas.com - 20/03/2020, 06:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Dikucilkan gara-gara foto surat rujukan dokter viral

Warga Padang Sidempuan, Z, merasakan akibat dari surat rujukan rumah sakit yang tersebar di media sosial.

Karena identitasnya terlanjut viral sebagai pasien dalam pemantauan (PDP) Covid-19, dia pun merasa dikucilkan oleh tetangga dan lingkungan sekitarnya.

Padahal surat rujukan tersebut sama sekali tidak bisa menjadi dasar penetapan jika dirinya positif corona.

Apalagi Z akhirnya dinyatakan negatif setelah melalui berbagai pemeriksaan.

Dia pun menuntut adanya permintaan maaf atas beredarnya surat rujukan itu.

"Atas dasar itu, saya merasa sangat dirugikan dan keberatan. Saya ingin kepada pihak RSUD, Dinas Kesehatan, serta pemilik akun yang ikut menyebarkan isi surat dan video itu meminta maaf," kata Z, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Fakta Bayi 7 Bulan PDP Virus Corona di Jayapura, Orangtua Juga Diisolasi

Surat pemeriksaan PDP corona di Surabaya tersebar

Ilustrasi virus coronaShutterstock Ilustrasi virus corona
Foto berkas surat pasien berlogo RSU dr Soetomo Surabaya tersebar di grup WhatsApp, Selasa (17/3/2020) siang.

Berkas itu dilengkapi nomor registrasi, alamat pasien, jenis kelamin, usia, nama dokter, ruang rawat hingga tempat sampel darah.

Tertulis cetak Covid-19+ gagal napas yang dilingkari garis berwarna merah.

Foto itu menyebut pasien laki-laki asal Surabaya tersebut diperiksa pukul 20.30 WIB.

Menanggapi beredarnya berkas surat itu, Kepala Humas RSU dr Soetomo, dr Pasta Manurung menegaskan, foto itu bukan hasil pemeriksaan yang menyebut pasien positif terjangkit corona.

"Itu berkas permintaan pemeriksaan laboratorium atas nama Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang kita rawat, bukan hasil tes laboratorium," kata Pasta.

Ia mengatakan pihak rumah sakit akan menelusuri sumber foto.

"Kami sedang menelusuri siapa yang menyebar, karena bisa dikenakan sanksi etik, karena itu dokumen internal," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal, Sigiranus Marutho Bere, Oryza Pasaribu | Editor: David Oliver Purba, Abba Gabrilin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com