Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Corona, Jam Kerja ASN Jatim Dipecah 2 Shift

Kompas.com - 19/03/2020, 23:30 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jawa Timur memberlakukan jam kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan provinsi sejak hari ini, Kamis (19/3/2020).

Jam kerja staf dan eselon IV dibagi dalam dua shift, sementara eselon III dan eselon II masuk seperti biasa.

Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya Jawa Timur.

Baca juga: Klarifikasi Tes dan Perawatan Corona Gratis di Surabaya, Pemkot Hanya Tanggung Biaya Swab

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pejabat eselon II dan II wajib masuk seperti biasa karena dianggap sebagai motor percepatan kinerja Satuan Tugas Pencegahan Covid-19.

"Dengan catatan, mereka harus tetap melaksanakan SOP untuk protokol Covid-19, seperti menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir serta hand sanitizer," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (19/3/2020).

Khofifah mengingatkan, pegawai yang mengalami demam, batuk, dan flu harus memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

Mantan Menteri Sosial itu memerinci, dua shift itu ialah, shift pertama pukul 08.00-11.30 WIB dan shift kedua pukul 12.00-15.30 WIB.

Pemberlakuan shift tersebut membuat jam kerja ASN di Pemprov Jatim menjadi 3,5 jam sehari, sebelumnya 8,5 jam sehari.

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah meliburkan siswa SMA dan SMK untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Jamin Bahan Pokok Tersedia, Warga Maluku Diminta Tak Panik

Aktivitas belajar mengajar kelas X dan XI dipindahkan ke rumah masing-masing.

Sementara, siswa kelas XII tetap bersekolah karena akan menghadapi ujian nasional.

Khofifah juga mengimbau kepala daerah di Jawa Timur menutup tempat hiburan malam karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com