Ia menegaakan, Pemprov Jatim wajib membuka seluruh keran informasi berkaitan dengan persebaran virus corona secara transaparan.
Sebab, wabah Covid-19 ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan dapat pula mengancam jiwa setiap orang.
Terlebih, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan wabah virus corona sebagai pandemik global.
Di sisi lain, seluruh informasi mengenai kasus corona di Jatim juga harus bisa diakses dengan mudah oleh warga Jatim.
Keputusan merahasiakan persebaran kasus corona dipandang sebagai sebuah langkah keliru dan dapat merugikan masyarakat.
Baca juga: Darurat Corona, Khofifah Minta Warga Tak Panic Buying, Stok Bahan Pokok Jatim Aman
"Wabah corona ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak, sudah mengancam orang banyak dan berkaitan dengan ketertiban umum juga. Jadi, hal itu menjadi kewajiban badan publik untuk mengumumkan secara serta merta, tidak boleh ditunda, secara terus menerus, dengan cara yang mudah, dan bisa dijangkau oleh masyarakat," kata dia.
Dengan informasi yang transaparan, lanjut dia, masyarakat bisa mengerti dan memahami apa yang harus mereka lakukan.
Ia menambahkan, Pemprov Jatim harus memberikan pemahaman secara detail kepada masyarakat agar mereka dapat mengenali ancaman wabah virus corona, bagaimana penanganan dan pencegahan yang harus dilakukan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.