Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Pitam Disebut "Loyo", Seorang Pria di Subang Cekik PSK hingga Tewas

Kompas.com - 19/03/2020, 16:26 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap pembunuh pekerja seks komersial (PSK) berinisial IS di kawasan lokalisasi Janem, Patokbeusi, Subang.

Adapun pelaku yang diketahui berinisial AS yang tega membunuh IS dengan keji lantaran didorong korban yang menyebut pelaku "loyo".

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa perisitiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa 18 Februari 2020.

Korban IS ini seorang PSK yang juga pemilik warung remang-remang di kawasan Janem Patokbeusi, Subang.

Kasus ini berawal dari penemuan korban yang sudah dalam keadaan tewas di kamarnya sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pembunuhan itu sampai akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan jalan raya Cilameri Subang pada tanggal 28 Februari 2020.

Baca juga: Kos di Bandung, Pemilik Akun Anjani Bee Sempat Diminta Pulang ke Subang oleh Ibu

Emosi dibilang "loyo"

Dijelaskan bahwa pelaku AS ini tega menghabisi nyawa korban yang merasa tak terpuaskan saat berhubungan badan dengan pelaku.

"Pelaku berinisial AS tega menghabisi nyawa korban gara-gara dibilang “loyo”," kata Teddy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).

Dijelaskan, saat tengah berhubung badan, korban yang merasa tak terpuaskan itu membuat pelaku emosi dengan mendorong tubuhnya sampai terjatuh.

Naik pitam, pelaku membalas korban dengan mencekiknya hingga tewas.

Baca juga: Jadi PSK, Istri Berkomplot dengan Suami Kuras Harta Pelanggannya

 

 

Tak hanya membunuh, pelaku juga mengambil ponsel korban.

“Selain membunuh korban, pelaku juga membawa HP milik korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya pelaku yang merupakan warga Kampung Jeruksari Desa/Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta itu terancam Pasal 338 KUHP.

“Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga.

Baca juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan PSK di Sleman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com