Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Baru Kasus Video Porno Siswi MTs, Pelaku Teror Lagi Lewat Teman Korban

Kompas.com - 19/03/2020, 16:04 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengaku telah menyerahkan bukti baru terkait kasus penyebaran video porno live siswi MTs di Kabupaten Tasikmalaya oleh mantan pacarnya.

Pelaku diketahui menyebarkan teror ancaman akan menyakiti keluarga korban melalui pesan WhatsApp kepada teman-teman korban.

"Kami menemukan fakta baru bahwa pelaku mengancam lagi korban melalui teman-temannya pada pesan singkat WhatsApp hari Rabu (18/3/2020) kemarin. Ini sudah disampaikan langsung ke penyidik. Ancaman diberikan ke teman-teman korban dan disampaikan ke korban," jelas Ato kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Polisi: Tidak Ada Unsur Pemerasan di Kasus Video Porno Siswi MTs Tasikmalaya yang Disebar Pacar

Kiriman teror pesan singkat pelaku tersebut, tambah Ato, tak bisa disampaikan langsung kepada korban karena nomor pelaku selama ini telah diblokir.

Diduga pelaku mengetahui nomor teman-teman korban karena sebelumnya berteman pada akun media sosial Facebook.

"Kalau pelaku tahu nomor teman-teman korban karena sebelumnya sama suka berinteraksi di media sosial Facebook," tambahnya.

Penyebaran video porno live siswi MTs ini pun diketahui hanya menyebar di wilayah perkampungan dan teman-teman sekolah korban.

Pihaknya belum pernah menemukan bahwa video tersebut telah menyebar di internet dan diketahui publik secara umum.

"Kemarin juga, pelaku menyebarkan foto-foto bugil lagi dan videonya sekitar tujuh file. Iya kemarin saat korban sudah melapor ke kepolisian," ujar Ato.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video pornonya.

Korban didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku, yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook 11 bulan lalu.

Berjalannya waktu, korban pun menjalani pacaran di dunia maya tanpa pernah bertatap muka sekalipun sampai bertukar nomor WhatsApp.

Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun pertama kali diminta untuk beradegan porno sesuai arahan pelaku layaknya aktris porno melalui video call WhatsApp.

"Anehnya, korban awalnya selalu menuruti permintaan korban selama ini. Adegan pornonya dilakukan saat video call dengan pacarnya itu melalui saluran WhatsApp," jelas Ato kepada wartawan saat mendampingi korban melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa siang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com