Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Shalat di Rumah, Aa Gym: Mari Patuhi Fatwa MUI dan Aturan Pemerintah, Jalan Tercegahnya Virus Ini

Kompas.com - 19/03/2020, 13:56 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Fatwa MUI

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa mengenai ibadah salat Jumat dan berjemaah di tengah pandemi corona.

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, Fatwa MUI yakni setiap umat Islam di daerah berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan meninggalkan salat Jumat.

Sebagai gantinya, mereka dapat melaksanakan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin.

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Reni Susanti, Sania Mashabi | Editor : Abba Gabrilin, Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com