Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Profesi Tenaga Medis dan Rumah Sakit di Medsos, Pria Trenggalek Diamankan Polisi

Kompas.com - 19/03/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Katubi (33) warga Desa Pandean, Kecamatan Dongko, Trenggalek diamankan polisi karena komentar yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik tenaga medis di media sosial.

Kasus tersebut berawal saat warganet mengunggah surat terbuka di salah satu grup Facebook yang isinya mengkritik layanan RSUD dr Soetomo pertengahan Februari 2020 lalu.

Unggahan tersebut dikomentari beberapa warganet termasuk Katubi yang menggunakan akun bernama Farhanr Ubudillah. Ia disebut menulis komentar yang melecehkan profesi tenaga medis.

Baca juga: Pacaran Lewat Facebook, Siswi MTs di Tasikmalaya Diduga Dipaksa Rekam Video Porno

"Tersangka KTB (Katubi) berkomentar yang kontennya malah melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik. Bahkan bermuatan penghinaan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dalam rilis tangkapan, Rabu (18/3/2020) dilansir dari suryamalang.com

Ia tak hanya berkomentar sekali.

Setidaknya, polisi menemukan empat komentar yang muatan kontennya dinilai melanggar UU ITE.

"Tersangka mengunggah berkali-kali. Tiap ada netizen berkomentar mengingatkan, tersangka malah berkomentar dengan cara tidak baik," tambah Calvijn.

Baca juga: Bunuh Istri Gara-gara Status Facebook, Suami di Bali Divonis 8 Tahun Penjara

Ia menjelaskan komentar yang ditulis Katubi secata khusu ditujukan kepada profesi perawat, dokter, dan institusi rumah sakit.

Komentar tersebut dilaporkan oleh perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Trenggalek dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Trenggalek ke Polres Trenggalek.

Polisi pun akhirnya menangkap Katubi pada akhir Februari.

Calvijn menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli ITE dalam menyidik kasus tersebut.

"Semuanya klop (menganggap postingan itu melanggar UU ITE)," sambung dia.

Baca juga: Edit Status Facebook Virus Corona Sejak 2016, Pria Blitar Sebut Hanya Bercanda

Sementara Katubi mengaku tak punya motivasi khusus dari komentarnya.

Ia juga bercerita tak pernah menjadi korban dari layanan di RSUD dr Soedomo. Selain itu, ia juga tak pernah bersinggungan langsung dengan lembaga kesehatan itu.

"Saya cuma melihat saja (di medsos)," ucap Katubi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU ITE dengan ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Bersikap Kurang Ajar kepada Perawat dan Dokter Melalui Komentar Facebook, Pria Trenggalek Diciduk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com