Ke depan Putu berharap hal ini menjadi sebuah pembelajaran, diharaokan kedepan tidak ada lagi share informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Ditengah situasi seperti saat ini, kami berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar, mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoaks. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," papar Putu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku Inisial H.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun penjara.
Baca juga: 5 Kasus Hoaks Corona di Media Sosial, Libatkan Ibu Rumah Tangga hingga Fahira Idris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.