Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan Berita Hoaks Corona, ABK Kapal Calvin 1 Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/03/2020, 21:44 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Jangan share informasi tak jelas soal corona

Ke depan Putu berharap hal ini menjadi sebuah pembelajaran, diharaokan kedepan tidak ada lagi share informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Ditengah situasi seperti saat ini, kami berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar, mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoaks. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," papar Putu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku Inisial H.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946  Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun penjara.

Baca juga: 5 Kasus Hoaks Corona di Media Sosial, Libatkan Ibu Rumah Tangga hingga Fahira Idris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com