MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang menetapkan status darurat virus corona baru atau Covid-19.
Penetapan status darurat dilakukan setelah temuan dua kasus positif pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.
"Penetapan kedaruratan sudah ditetapkan oleh Bapak Wali Kota tanggal 16 Maret 2020. Jadi Kota Malang sudah ditetapkan dengan SK Wali Kota sebagai kedarurat bencana non-alam Covid-19," kata Humas Satgas Covid-19 Pemerintah Kota Malang, Husnul Ma'arif dalam konferensi pers di RSSA Kota Malang, Rabu (18/3/2020).
Satgas Covid-19 Kota Malang juga telah menyusun sejumlah langkah mitigasi pencegahan penyebaran virus corona.
"Sehingga nanti dari kedaruratan itu kami bergerak dengan berbagai upaya dengan beberapa kegiatan yang sudah kami rapatkan bersama," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji akan membuat sekretariat bersama sebagai pusat informasi terkait penyebaran virus corona di Kota Malang.
Sutiaji juga akan berkoordinasi dengan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan Bupati Malang Sanusi untuk menyusun mitigasi penanganan virus corona.
"Batu, kabupaten kemarin kami telah teleconference bahwa kami seharusnya ada kebijakan bersama. Supaya hulu hilirnya biar jelas," katanya.
Sutiaji juga meminta rumah sakit yang menangani pasien corona di Kota Malang terbuka memberikan informasi.
Baca juga: Per 19 Maret, Siswa TK-SMP di Padang Belajar di Rumah Selama 14 Hari
Diketahui, RSUD Saiful Anwar Kota Malang telah mengumumkan dua pasien positif virus corona atau Covid-19.
Satu pasien dinyatakan meninggal. Sedangkan pasien lainnya masih dirawat di ruang isolasi RSUD Saiful Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.