Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis ABG di Lebak Tak Ajukan Banding

Kompas.com - 18/03/2020, 18:35 WIB
Acep Nazmudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja 13 tahun asal Suku Baduy Lebak, Saeful alias Ipung, pasrah setelah divonis hukum mati.

Kepada penasihat hukum, dia meminta untuk tidak mengajukan banding setelah sidang putusan di Pengadilan Rangkasbitung, Rabu (17/3/2020).

"Pasrah, minta diterima saja, ketika ditanya untuk pikir-pikir, dia ngotot bilang, sudah terima saja, Pak," kata kuasa hukum terdakwa Saeful, Koswara Purwasasmita kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (18/3/2020).

Menurut Koswara, Saeful menunjukkan raut muka sedih saat putusan hukum mati dibacakan oleh Majlis Hakim. Namun demikian, Ipung menerimanya.

Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Gadis 13 Tahun di Lebak Divonis Hukum Mati

Koswara mengira, Saeful dalam kondisi frustasi, apalagi sejak awal sidang hingga putusan, tidak ada satupun pihak keluarga yang datang ke pengadilan.

"Mungkin emosi, apalagi pihak keluarga nggak ada yang datang, mangkanya frustasi nggak ada dorongan," kata dia.

Namun demikian, kata dia, Koswara dan tim selaku kuasa hukum yang ditunjuk negara untuk mendampingi terdakwa akan mengupayakan banding.

Oleh hakim, terdakwa diberi waktu satu minggu untuk pikir-pikir.

"Kita akan upayakan banding, apalagi tindakan yang dilakukan tidak ada unsur berencana, kalau enggak banding nanti langsung dieksekusi, kasihan," kata dia.

Dilaporkan sebelumnya, terdakwa pemerkosa dan pembunuh gadis Suku Baduy, Saeful alias Ipung divonis hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Selasa (17/3/2020).

Saeful yang merupakan pelaku utama bersama dua rekannya memperkosa dan membunuh korbannya pada akhir Agustus 2019 lalu.

Majlis hakim menyebut Saeful secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Selain Saeful, majelis hakim juga mengadili pelaku lain, yakni Furqon.

Namun, vonis terhadap Furqon lebih rendah di mana hanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut Koswara, vonis terhadap Furqon lebih ringan lantaran bukan pelaku utama, tidak membunuh, hanya memperkosa saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com