Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi Terselubung di Karawang

Kompas.com - 18/03/2020, 15:29 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - NU (29) dan AR (27), mucikari bisnis prostitusi dibekuk polisi. Keduanya bekerja di tempat karaoke salah satu hotel di Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, petugas menangkap keduanya di dalam kamar sebuah hotel di Karawang, Jumat (6/3/202) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pada saat itu, petugas juga mengamankan 10 pemandu lagu yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"NU yang merupakan koordinator pemandu lagu tempat karaoke, berperan menawarkan para pemandu lagu ke lelaki hidung belang melalui WhatsApp dengan tiga tipe. Tipe platinum ditawarkan Rp 3.550.000, gold Rp 2.550.000, dan diamond," kata Bimantoro saat press release pengungkapan kasus prostitusi di Mapolres Karawang, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Polisi: Mucikari PSK yang Ditangkap Merupakan Residivis Kasus Serupa

Sementara AR yang bekerja sebagai kasir di tempat karoke tersebut berperan sebagai pemesan kamar.

Pendapatan dari bisnis peostitusi tersebut, sebanyak Rp 700.000 diserahkan kepada PSK dan Rp 448.000 untuk membayar kamar hotel.

Selain mengamankan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah uang tunai, dua unit ponsel, sebuah kondom, dan bil check in salah satu hotel di Karawang.

Baca juga: Mucikari PSK di Pringsewu Lampung Ditangkap, Mengaku Dapat Rp 300.000 Per Transaksi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan dan atau pasal 596 KUHP dengan ancaman tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com