KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria, BP dan PR, asal Ngawi dan Bojonegoro, Jawa Timur, karena diduga menimbun ribuan masker, Senin (16/3/2020).
Berdasar pengakuan BP dan PR, Fatah menjelaskan, masker tersebut dijual dengan harga Rp 350.000 per boks masker.
"Ini dijual secara online. Jadi pembelinya tidak hanya Madiun, tapi luar Madiun juga," kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilani, dilansir dari Surya.co.id.
Biasanya, menurut Fatah, per boks masker isi 50 hanya dijual dengan harga Rp 30.000.
Baca juga: Video Porno Siswi MTs Tasikmalaya Disebar Pacar, Jumlah Videonya Sudah Tak Terhitung
Sementara itu, saat kedua pria tersebut diamankan, polisi menemukan 12.000 potong masker dari berbagai merek, di antaranya Sensi Mask, Neo Health, dan Healthy Mask.
Fatah menambahkan, saat ini BP dan PR masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun Kota.
Namun, jika keduanya terbukti melakukan penimbunan dan mengedarkan masker yang belum memiliki izin edar, maka kedua pria tersebut akan dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.