Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Corona Meluas, ASN Jateng "Work From Home", Ponsel Harus Aktif

Kompas.com - 18/03/2020, 06:00 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerapkan kebijakan untuk bekerja di rumah atau work from home bagi aparat sipil negara (ASN) di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi Jateng.

Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini berlaku sejak Rabu (18/3/2020) sampai dengan Selasa (31/3/2020).

Selanjutnya, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada.

"Kami memutuskan untuk para ASN di lingkungan Pemprov jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal," kata Ganjar di Puri Gedeh, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Antisipasi Corona, Kementerian PUPR Juga Berlakukan Work From Home

Ketentuannya, minimal harus ada 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan.

Para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan masuk kantor.

Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Seluruh OPD wajib membuat jadwal sendiri bagi ASN yang masuk atau bekerja di rumah.

Sementara untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus masuk kantor setiap hari.

Kepala Cabang Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satker, Kepala Sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.

"Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari. Dan bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswanya," terangnya.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Bekerja dari Rumah, Ini Arti Work From Home

Meski diperbolehkan kerja di rumah, para ASN tersebut wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan konsultasi. Hal itu bertujuan agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.

Para Kepala OPD juga harus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, fungsi pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.

Sementara itu, semua pegawai di tujuh rumah sakit yang disiagakan untuk penanganan corona, tetap wajib masuk untuk melayani masyarakat.

Ketujuh rumah sakit itu di antaranya RSUD Dr Moewardi Surakarta, RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara, RSJD Surakarta, RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten, dan RSUD Tugurejo Semarang.

"Kami juga memerintahkan seluruh ASN bijak dalam bermedsos. Semua harus menjaga integritas dan martabat PNS dengan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Tetap tinggal di rumah kecuali dalam keadaan mendesak," ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan itu tercantum dalam surat edaran Pemprov Jateng nomor 965/932 tentang petunjuk teknis sistem kerja aparatur negara dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus corona yang telah diterapkan sebagai pandemi global.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Sekda Jateng Heru Setiadhie dikeluarkan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait virus corona yang cenderung semakin meluas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com