Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Halte UIN Minum Obat Kuat
Di gang tesebut, pelaku berbuat tak senonoh kepada korban dan meninggalkannya seorang diri di lokasi.
"Korban menangis dan karena tidak nyaman, pelaku kabur dengan sepeda motor. Korban ditinggal di lokasi," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak dengan Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.