Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Pelaku Pelecehan Bocah 5 Tahun di Yogyakarta, Mengaku Kecanduan Video Porno

Kompas.com - 18/03/2020, 05:22 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Halte UIN Minum Obat Kuat

Di gang tesebut, pelaku berbuat tak senonoh kepada korban dan meninggalkannya seorang diri di lokasi.

"Korban menangis dan karena tidak nyaman, pelaku kabur dengan sepeda motor. Korban ditinggal di lokasi," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak dengan Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com