Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Corona, Sejumlah Tempat Wisata Palembang Ditutup 14 Hari

Kompas.com - 17/03/2020, 21:07 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerinta kota Palembang mengambil langkah antisipasi untuk mencegah merebaknya virus corona di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah setempat yakni menutup sementara wisata pedesterian Sudirman Palembang, serta kegiatan Musical di bawah jembatan Ampera.

Selain itu, Car Free Day (CFD) juga dihentikan sementara waktu, mulai dari 17 sampai 30 Maret 2020.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, mereka sebelumnya melakukan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas pencegahan Covid-19.

Baca juga: Hadapi Corona, Pemkab Bogor Terapkan Semi Lockdown di Lokasi Wisata

 

Hasilnya, mereka menetapkan delapan poin penting untuk pencegahan virus tersebut, salah satunya meniadakan kegaitan bersifat mengumpulkan massa, serta meliburkan kegiata sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK hingga SMP.

"Anak-anak diminta belajar di rumah, sementara waktu kegiatan wisata seperti pedesterian Sudirman dan CFD serta kegiatan gotong royong ditiadakan sementara waktu,"kata Harnojoyo, memberikan keterangan pers, Selasa (17/3/2020).

Harno mengungkapkan, selain meniadakan kegiatan pengumpulan massa, pelayanan kesehatan seperti Posyandu, Posbindu dan lain-lain sebagainya dihentikan sementara.

"Untuk pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya," ujarnya.

Baca juga: Update: Daftar 16 Tempat Wisata di Jawa Tengah yang Tutup, Cegah Penyebaran Corona

 

Pencegahan virus corona

Berikut delapan poin hasil rapat Pemkot Palembang terkait pencegahan Covid-19:

1. Seluruh sekolah TK/PAUD. SD/MI SMP/MTS SMA/MA dan Perguruan Tinggi/Universitas di Kota Palembang untuk meliburkan Siswa/Mahasiswa dan tenaga pemdidikk dan menggantikannya dengan kegiatan belayar di rumah maupun melalui keglatan pembelagaran jarak jauh melalui media daring terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 30 Maret 2020. 

2. Seluruh satuan pendidikan di Kota Palembang agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour.

3. Pelayanan kesehatan yang umum massal (Posyandu, Posbindu dan lain-lan) dihentikan sementara dan untuk pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.

4. Kegiatan yang bersifat massal seperti Car Free Day di Kambang Iwak, Kegiatan Wisata Pedestrian Sudirman, Kegiatan Musical Dibawah Jembatan Ampera kegiatan gotong royong dan lain-lain untuk sementara dihentikan.

Baca juga: Bayi Tiga Bulan di Sumsel Masuk Dalam Daftar ODP Corona

5. Seluruh Perangkat Daerah :

a. melakuan pengukuran suhu tubuh seluruh pegawai sebelum masuk ruangan kantor. Jika suhu di atas 38 derajat untuk segera memariksakan diri ke klinik atau fasilitas kesehatan terdekat.

b. Mengganti Absensi Finger Primt Scan dengan absensi manual.

c. Menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.

d. Menunda perjalanan dinas keluar Kota.

e. Menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada suatu lokaso

f. Menunda kegiatan seminar/konfrensi dan rapat-rapat yang mengumpulkan orang banyak.

g. Meniadakan sementara kegiatan apel dan upacara; 

h. Melengkapi petugas pelayanan dengan masker. menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer. 

Baca juga: Siapkan 100 Personel Khusus Corona, Polda Sumsel Terkendala APD

6. Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelaniaan pasar Minimal, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat makan, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar. 

a. Melakukan pengukuran suhu bagi pengunjung dan menyiapkan hand senitizer di setiap pintu masuk.

b. Jika didapatkan pengunjung atau pegawai dengan suhu di atas 38 derajat diminta ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

c. Menyiapkan fasilitas cuci tangan dan sabun dengan air mengalir. 

d. Menyediakan madia promosi terkait Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan

g. melakukan pembersihan ruang perkantoran dan layanan publik sebalum jam masuk atau buka dan disaat kunjungan padat. 

h. Keperluan terhadap penyediaan sarana dan prasarana tersebut menjadi tanggung instansi/fasilitas layanan publik masing-masing. 

Baca juga: Pemprov Sumsel Tetapkan Status Waspada Corona

7. Para Camat dan lurah bersama unsur terkait lainnya melekukan pembinaan dan sosialisasi kepada warga masyarakat agar 

a. Menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan yang mendesak. 

b. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 

c. Jika ada keluhan berupa demam lebih dari 38 derajat, batuk pilek, sakit tangguhkan dan sesak nafas, untuk dapat segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. 

8. Informasi terkait Corona Virus Disease (Coma-19) dapat menghubungi call center 112 dan Dinas Kesehatan Kota Palembang melalui nomor WA 081271027850 dan 081271771771. 

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari dan mulai dengan perkembangan pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com