Diberitakan sebelumnya, seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video pornonya selama ini.
Korban didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.
Awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook 11 bulan lalu.
Baca juga: Tulisan Siswi MTs Dzikir Pikir yang Menyentuh Hati dan Viral
Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun kali pertama diminta untuk beradegan porno sesuai arahan pelaku laiknya aktris porno melalui video call WhatsApp.
Hampir tiap hari korban diminta memerankan adegan porno oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.
Saat ini, kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Baca juga: Kronologi Siswa MTs Ditampar dan Dipukul Guru Olahraga karena Belum Cukur Rambut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.