Namun jika atas dasar suka sama suka, korban tak akan dipaksa dan diancam saat mau melarikan diri dari rumah tersangka.
Baca juga: Komisioner Sebut Kasus Pencabulan oleh Ketua KPU Kota Banjarmasin Sangat Memalukan
"Dugaan kami sementara, dia memang memiliki kelainan. Cuma kami perlu koordinasi lagi dengan pakar psikologi untuk memeriksa kondisi tersangka sesungguhnya. Yang jelas dia melakukan tindak pidana," tambah dia.
Setelah tiga hari disekap, STN diperbolehkan pulang ke rumahnya. Namun tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun.
"Tapi korban trauma, dan orang tuanya sudah panik mencarinya karena tiga hari tidak pulang ke rumah. Setelah dipaksa cerita, korban bercerita ke orang tuanya dan akhirnya lapor polisi. Kasus ini langsung kami tangani dan tersangka kami amankan di rumahnya," jelas dia.
Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu set kartu remi dan satu set kartu lintrik atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korbannya yang dikemas di kantong warna hijau lengkap dengan tulisan Arab.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.