KOMPAS.com - STN siswa SMA di Pasuruan disekap selama 3 hari dan dilecehkan oleh Mustafa (47) alias Musdalifa warga Kota Pasuruan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Februari 2020. Hari itu, STN dan rekannya FHM sedang di alun-alun Bangil.
Tak lama kemudian Mustafa datang dan bergabung dengan mereka. Sebelum pertemuan tersebut, mereka tidak saling kenal.
Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda, Mustafa kemudian menepuk punggung STN. Tepukan tersebut adalah hipnotis yang membuat korban tak sadarkan diri.
Baca juga: Dicabuli 2 Tahun, Anak Angkat di Luwu Lahirkan Bayi Perempuan
"Katanya, tepukan tersangka ke punggung korban ini merupakan guna - guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kasatreskrim, Selasa (17/3/2020) siang dilansir dari Surya.co.id.
Diduga kuat karena pengaruh hipnotis, korban pun mau saat diajak pulang ke rumah tersangka di Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Pasuruan.
Padahal sebelumnya tersangka dan korban tak saling mengenal.
Baca juga: Fakta Ketua KPU Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Korban Dilecehkan di Toilet Saat Magang
Di rumahnya, tersangka menyekap STN selama tiga hari mulai 23 Februari hingga 26 Februari 2020. Tak hanya itu. Tersangka juga menyodomi dan mencabuli STN.
Dari pengakuan tersangka, selama tiga hari, khusus untuk hubungan seksual dilakukan selama lima kali.
"Kami masih dalami apa motif tersangka melakukan kejahatan ini, apa karena memang ada kelainan yang sangat tidak wajar atau motif lainnya. Atas memang atas dasar suka sama suka," tambah dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.