KENDARI, KOMPAS.com - Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam menyampaikan permohonan maaf karena telah menyampaikan informasi yang keliru terkait kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, pada Minggu (15/3/2020).
Merdisyam sempat mengatakan, puluhan TKA itu kembali tiba di Kendari setelah mengurus perpanjangan visa di Jakarta.
Padahal, para warga negara China itu adalah TKA baru yang akan bekerja di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Permohonan maaf kepada rekan-rekan sekalian dari saya sebagai Kapolda Sultra," kata Merdisyam dalam keterangan pers di Media Center Mapolda Sultra, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Penjelasan Kemenkumham soal Puluhan TKA China yang Tiba di Kendari
Merdisyam mengatakan, awalnya dia hanya menerima informasi dari pengelola Bandara Haluoleo bahwa 49 TKA itu baru tiba dari Jakarta.
Pengelola Bandara Haluoleo juga menyampaikan kepada Merdisyam bahwa semua warga asing itu sudah mengantongi visa dan sertifikat kesehatan.
Hanya saja, pengelola Bandara Haluoleo tidak menjelaskan riwayat perjalanan puluhan warga asing itu sebelum bertolak dari Jakarta.
Merdisyam juga mengaku sudah menghubungi PT VDNI, tempat para TKA itu bekerja.
Namun, perusahaan itu malah mengatakan bahwa para TKA yang baru masuk adalah pekerja lama.
"Karena tidak ada TKA baru yang datang. Saat itu juga kami peserta rapat kaget dengan video yang beredar, dan informasi yang kami sampaikan juga mendadak," kata Merdisyam.
Baca juga: Gubernur Sultra Perintahkan Karantina 49 TKA China di Kendari
Belakangan terungkap bahwa 49 warga China itu adalah TKA yang baru masuk. Mereka berasal dari Provinsi Henan.
Sebelum masuk ke Indonesia, mereka sempat transit di Bangkok, Thailand.
Pemerintah Thailand mengarantina warga China tersebut selama 14 hari sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Indonesia.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Sofyan mengatakan, para TKA itu sudah mengantongi sertifikat kesehatan dari Pemerintah Thailand.
Surat itu menjadi dasar para warga asing itu diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Sofyan mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia.
Mereka hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno-Hatta.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Mencegah Masuknya Virus Corona, semua TKA yang masuk di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama 14 hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.