Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Live Video Porno Siswi MTs Tasikmalaya, Pelaku Kerap Ancam Santet Ibu Korban

Kompas.com - 17/03/2020, 16:27 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pelaku berinisial E (23) sekaligus mantan pacar dunia maya siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Tasikmalaya, selalu mengancam akan menyantet ibu korban kalau tak menuruti setiap adegan porno yang dimintanya.

Selama berhubungan via video call WhatsApp selama ini, korban selalu menontonkan adegan porno terhadap pelaku yang dikenal awal lewat Facebook sebelas bulan lalu.

Menurut keterangan Ato Rinanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, pelaku selama ini ada unsur ancaman dan pemerasan juga.

Awalnya korban mengaku selama sebelas bulan ini pacaran dengan pelaku E di dunia maya. Saat hubungan mereka retak, pelaku mulai mengancam untuk menyantet ibu korban.

"Ke sininya juga pernah memeras korban. Anehnya, korban selalu menuruti apa kemauan pelaku lewat video call WhatsApp itu," ujar Ato saat ditemui di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Diancam Pacar Video Pornonya Disebar, Siswi MTs Ini Juga Mengaku Diperas Rp 350.000

Menyebarkan rekaman video porno korban

Selain menyebarkan beberapa rekaman adegan porno korban, pelaku pun mengaku telah memiliki seluruh adegan porno korban selama ini.

Video rekaman yang telah menyebar ini pun diketahui sebagai ancaman pelaku kepada korban karena mulai tak mau menuruti kemauannya selama ini.

"Sesuai pengakuan korban, video call berbuat seperti itu sudah banyak dan tak terhitung lagi. Karena sudah dilakukannya sejak Juni 2019 sampai terakhir Februari 2020 kemarin. Nah, saat mulai videonya menyebar pada awal bulan Maret kemarin," tambahnya.

Sebelumnya, seorang siswi MTs asal Kabupaten Tasikmalaya berumur 15 tahun melaporkan dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya berinisial E (23), dengan ancaman menyebarkan video pornonya selama ini.

Korban didampingi ibu kandungnya beserta tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi ruang SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.

Awalnya korban mengaku berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook sebelas bulan lalu.

Berjalannya waktu, korban pun menjalani pacaran di dunia maya tanpa pernah bertatap muka sekalipun sampai bertukar nomor WhatsApp.

Baca juga: Diperas dengan Ancaman Video Pornonya Menyebar, Siswi MTs Lapor Polisi

 

Setiap hari beradegan porno, lalu diancam dan diperas

Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun kali pertama diminta untuk beradegan porno sesuai arahan pelaku laiknya aktris porno melalui video call WhatsApp.

Hampir tiap hari korban diminta memerankan adegan porno oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.

Sampai akhirnya pada Februari 2020 lalu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut.

Pelaku pun kerap mengancam akan menyebarkan adegan porno saat video call dengan pelaku selama ini jika tak mau hubungannya kembali normal.

Korban pun pernah diminta mengirimkan uang Rp 350.000 dan mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.

"Korban sudah mengirimkan uang Rp 350.000 ke pelaku, Korban juga diancam keluarganya akan disantet oleh pelaku. Sampai akhirnya pelaku menyebarkan video adegan porno korban selama ini," ungkapnya.

Saat ini, kasusnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. 

Baca juga: Kecanduan Film Porno, Seorang Pengangguran Culik dan Cabuli Siswi MTs

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com